NEWS
DETAILS
Sabtu, 02 Feb 2019 10:40 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Memperpanjang masa berlaku SIM Motor bisa dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan database pemilik SIM di Indonesia sudah terkoneksi lewat internet, jadi bisa diakses dari mana saja. Fasilitas ini sangat memudahkan buat kalian pemilik SIM yang terdaftar sesuai dengan E-KTP, saat SIM habis masa berlaku kawan-kawan tidak perlu lagi susah-susah pulang kampung hanya untuk sekedar mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Sistem pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM secara online ini juga menghindari penerbitan SIM secara ganda dan perlu diingat khusus perpanjangan masa berlaku SIM bisa kawan-kawan lakukan mulai 14 hari alias dua minggu sebelum masa berlaku SIM kawan-kawan habis. Berikut ini cara-cara untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara online

1. Pilih Menu Pendaftaran SIM Online

Pertama-tama kawan-kawan masuk ke web korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke menu SIM online. Selanjutnya akan muncul tampilan formulir permohonan pendaftaran online yang isinya antara lain jenis permohonan (daftar baru atau perpanjang SIM), golongan SIM, alamat e-mail, polda kedatangan, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kedatangan, dan lokasi kedatangan. Isi semua ya, kawan-kawan, maksud kedatangan di sini adalah lokasi tempat satpas yang kalian pilih. Jadi, kalau kalian datang ke lokasi lain, SIM kalian tidak bisa diterbitkan.

Selanjutnya akan muncul form isian data diri seperti nomor KTP, nama, data keadaan darurat, dan lain-lain. Apabila yang memohon SIM adalah WNA maka akan muncul tambahan isian antara lain nomor Paspor, nomor Kitas, tanggal terbit Paspor, dan tanggal terbit Kitas. Cukup banyak memang yang harus diisi, jadi akan sedikit memakan waktu kawan-kawan.

Setelah semua data isian dinyatakan valid, langsung tekan tombol lanjut. Kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke kalian untuk memastikan bahwa yang mengisi data-data tersebut benar-benar kawan-kawan, bukan robot atau orang lain. Segera cek e-mail untuk memastikan apakah bukti registrasi online sudah diterima.

2. Membayar Biaya Perpanjangan SIM

E-mail konfirmasi yang kawan-kawan terima nantinya juga memuat biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM. Kalau kawan-kawan tanpa sengaja menghilangkan e-mail konfirmasi kalian bisa ke website http://sim.korlantas.polri.go.id/ dan memilih kirim ulang e-mail bukti registrasi.

Setelah e-mail kalian terima kembali, langkah selanjutnya pastinya membayar biaya yang diperlukan via Bank BRI. Kawan-kawan bisa melakukan pembayaran melalui ATM, setor tunai di Bank, atau transfer menggunakan fasilitas e-bangking.

3. Periksakan Kesehatan Mata

Sebelum waktu kedatangan yang disepakati, kawan-kawan harus memeriksakan kesehatan mata terlebih dahulu, Kawan-kawan bisa memeriksakan mata di puskesmas setempat atau kunjungi rekomendasi dokter dari Polri untuk melakukan tes buta warna.

4. Kunjungi Satpas atau Gerai SIM Keliling

Hari yang dinanti-nanti tiba juga, segera kunjungi Satpas atau gerai SIM Keliling yang telah kawan-kawan pilih saat registrasi online. Bawa seluruh dokumen yang diperlukan antara lain form pengajuan perpanjangan SIM online, KTP asli, SIM lama, Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator, Surat Keterangan Kesehatan Mata, bukti pembayaran yang sudah tercetak.

Pihak kepolisian akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang kalian berikan dan melakukan proses identifikasi dan verifikasi melalui pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5. Pengambilan SIM

Setelah semua proses di atas kawan-kawan lalui. Kawan-kawan tinggal  tunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi. Waktu yang dibutuhkan paling lama satu jam, tergantung panjangnya antrian.

RELATED
NEWS