Kawan-kawan... Ketika dijalan munkin kita bertemu dengan hal yang kadang membuat kita apes... salah satunya adalah kadang kita tidak sengaja melanggar lalu lintas dan membuat kita harus ditilang untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah kita lakukan.
Namun ada beberapa hal yang perlu kawan-kawan ketahui tentang tilang itu diantaranya.
Nah, kalau pengemudi setuju dengan dakwaan penyidik artinya pelanggar tersebut akan menerima surat tilang berwarna biru yang berisi data diri pelanggar, data kendaraan, data polisi lalu lintas yang menilang, besarnya denda, dan juga peraturan yang dilanggar. Setelah pelanggar peraturan melakukan pembayaran di Bank, pelanggar bisa membawa bukti pembayaran tersebut ke kesatuan polisi yang menerbitkan surat tilang untuk mengambil STNK ataupun kendaraan yang ditahan.
Kalau kawan-kawan terkena tilang dan mengambil alternatif ini, biasanya aparat akan menulis denda tertinggi sesuai UU pada kertas tilang kawan-kawan.
Namun, apabila pengemudi menerima tuduhan dan bersedia datang ke pengadilan, maka mereka akan diberikan surat tilang berwarna merah untuk pengantar ke pengadilan. Polisi juga akan membuat surat tilang berwarna hijau untuk pengadilan, warna putih untuk diteruskan ke kejaksaan, dan warna kuning untuk POLRI sendiri. Surat tilang yang berwarna merah ini akan memuat informasi jadwal sidang. Proses persidangan memerlukan waktu sampai dua minggu, tergantung situasi dan kondisi. Adapun barang sitaan seperti STNK, SIM dan kendaraan akan dikembalikan kepada kepada pengemudi setelah menerima putusan dan adanya penyelesaian perkara.
Biasanya denda pengadilan jatuhnya lebih murah dibanding denda yang harus dibayar langsung saat meminta surat tilang warna biru. Namun memang akan sedikit menyita waktu karena kita harus datang ke pengadilan. Kawan-kawan yang sibuk biasanya banyak yang tidak mengambil alternatif ini.