NEWS
DETAILS
Minggu, 14 Nov 2021 08:31 - Ikatan Motor Honda Jawa Barat

Kawan-kawan.... Fungsi klakson pada motor cukup penting, yakni untuk memberi tahu atau peringatan pada pengendara lain. Dengan klakson, antara pengendara juga jadi bisa berkomunikasi. Namun, bukan berarti juga klakson bisa dibunyikan secara sembarangan.

Bunyi klakson sudah diatur dalam aturan tertulis dan disahkan oleh pemerintah dan dipatuhi oleh para produsen kendaraan. Selain tidak boleh sembarangan membunyikannya, sobat juga tidak boleh sembarangan mengganti klakson dengan bunyi yang terlalu keras, dan bisa mengganggu pengguna jalan yang lain.

Dari laman situs resmi Kementrian Perhubungan (Kemenhub), aturan tersebut berbunyi, “Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.”

Aturan ini terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di situs tersebut, Kemenhub juga mengingatkan supaya fungsikan klakson secara bijak.

Bunyi klakson juga mengandung arti. Contohnya, membunyikan sekali dianggap sebuah sapaan, dua kali diartikan panggilan atau minta perhatian, atau bisa juga sebuah ucapan terima kasih ketika menyalip kendaraan lain.

Penggunaan klakson yang salah berisiko memancing emosi pengendara lain. Salah satu contohnya adalah membunyikan klakson dalam waktu yang lama tanpa putus. Selain berisik, pengendara lain yang ada di sekitar pasti tidak akan senang diperlakukan seperti itu. Hasilnya, risiko terjadinya keributan di jalan raya menjadi lebih besar.

RELATED
NEWS