Kawan-kawan... Warna lampu sein pada motor standar berwarna kuning tua dan ketika difungsikan akan menyala secara berkedip.
Pemberian warna kuning tua untuk lampu sein ini tidak sembarangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU NOmor 22 Tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang system lampu dan alat pemantul cahaya disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu penunjuk arah atauisyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip
3. Lampu rem berwarna merah
4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
5. Lampu posisi belakang berwarna merah
6. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih
8. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda
9. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Studi yang dilakukan National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2008 menunjukkan, tingkat respons pengendara meningkat 28 persen ketika melihat lampu sein berwarna kuning ketimbang lampu sein berwarna merah.
National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2009 memberikan rekomendasi lampu sein warna kuning lebih baik digunakan untuk lampu sein.
Mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Sementara warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang, yakni 620-750 nm.
Terry Mart, pakar fisika mengatakan, unsur cahaya kuning pada lampu sein memiliki panjang gelombang 0,58 mikron, dengan tingkat sensitivitas terhadap mata manusia sebesar 0,85 (skala 1.0).
Jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein warna kuning, spektrumnya tak kalah panjang yaitu 570-590 nm. Inilah mengapa kuning dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan.
Inilah mengapa warna kuning menjadi alasan kenapa dipakai untuk lampu sein.