Yogyakarta - Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motor nya, Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.
Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta,Kedu, dan Banyumas akan membahas mengenai kesalahan penggunaan dan bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard.
Kesalahan dalam penggunaan lampu hazard
Banyak dari kita sebagai pengguna sepeda motor masih salah kaprah dalam menyalakan lampu hazard, seperti :
Cara menggunakan lampu hazard yang benar
Berikut kondisi dimana kita bisa menyalakan lampu hazard yang aman dan tetap tidak melanggar undang-undang :
Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. “Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor” pungkas Muhammad Ali Iqbal.
***